Juknis BOS SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017 - Sasaran program BOS adalah semua SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017 negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional. MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar sebagai siswa SD atau SMP.
Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang MI, penerima BOS adalah maksimal 25 tahun. Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- Madrasah Ibtidaiyah/PPS Ula : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah/PPS Wustha : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
Juknis BOS SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017 Silahkan Unduh semua. Bagi yang membutuhkan Juknis BOS SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017 silahkan Pilih aja sesuai kebutuhan saudara-saudara sekalian, pada link di bawah ini :
| Download PDF Juknis BOS SD, SMP 2017 [Draft]
| Download PDF Juknis BOS SMA 2017 [Draft]
| Download PDF Juknis BOS SMK 2017 [Draft]
| Download PDF Juknis BOS Madrasah (MI, MTs, MA) 2017 [Final]
Sumber : http://www.filenya.com
Download Gratis PDFJuknis BOS SD, MI, MTs, SMP, SMA, SMK 2017
4/
5
Oleh
Aneka Ilmu